Rabu, 19 Oktober 2011

mengenal pasar modal

Mengenal Pasar Modal

Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan: Penawaran umum dan perdagangan efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
(UU No.8 Th. 1995)

Fungsi Pasar Modal
Sumber dana jangka panjang
Alternatif investasi
Alat restrukturisasi modal perusahaan
Alat untuk melakukan divestasi

Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
Penjatahan
Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
Harga saham tetap
Tidak dikenakan komisi
Hanya untuk pembelian saham
Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
Dibebankan komisi
Untuk pembelian maupun penjualan saham Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal
Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering) Pasar Sekunder (Secondary Market)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:
a. Memberikan izin usaha kepada: Bursa Efek,
Lembaga kliring dan penjaminan,
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Reksa Dana,
Perusahaan efek, Penasehat investasi, Biro administrasi efek,
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
Wakil penjamin emisi efek
Wakil perantara perdagangan efek
Wakil menejer investasi
Wakil agen penjualan efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu: Notaris
Konsultan Hukum
Penilai
Akuntan
Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
Menyusun peraturan di bidang pasar modal
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
Menetapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal

Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator) Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa Mengupayakan likuiditas instrumen
Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi) Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Memiliki satuan pemeriksanaan

Dimanakan Alamat PT Bursa Efek Jakarta
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515 (hunting). Fax: (6221)5150330. Homepage: http://www.jsx.co.id, email: webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.

Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum

Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual
2. Perantara Perdagangaan Efek
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
Menyelesaikan transaksi efek
Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
2. Konsultan Hukum
Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit) Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Legal Audit
Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
UMR AMDAL
4. Notaris
Tugas:
Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar